Surat Keluar
Tanggal Surat 24 Maret 2023 Penandatanganan Andya Pratama, S.Kom.,M.Pd.-Kepala Madrasah Perihal Sertifikat PelatihanVidiografi 2023 Unit Kerja MAK Unggulan Informatika
Sosialisasi dan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 Dorong Kesadaran Pelaku Usaha

MAK Report – Jakarta, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk dan layanan yang beredar di tengah masyarakat. Kampanye ini difokuskan pada sosialisasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta hasil produk sembelihan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah awal pelaksanaan program tersebut, BPJPH mengadakan teleconference Kampanye Wajib Halal 2024 yang diikuti oleh para penanggung jawab kegiatan dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu, 18 Maret 2023. Teleconference ini melibatkan 1.000 titik kampanye wajib halal yang tersebar di berbagai wilayah. Para penanggung jawab di setiap titik kampanye mengikuti kegiatan secara serentak guna memperoleh arahan serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Pusat kegiatan teleconference tersebut diselenggarakan di dua lokasi utama di Jakarta, yaitu Pejaten Village Mall dan Robinson Mall Jakarta. Dari lokasi ini, kegiatan koordinasi dan pengarahan kepada seluruh peserta kampanye dilakukan secara terpusat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJPH berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Selain itu, sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional. Dengan adanya kampanye wajib halal ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya, sehingga tercipta ekosistem industri halal yang kuat dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang halal dan berkualitas. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri halal nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal di dunia.
