Penulis – Meiliana
MAK Report – Jakarta, Tolak ukur dalam kemampuan tenaga kerja , harus memiliki kompetensi yang di buktikan melalui sertifikat hasil uji kompetensi . UU No 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan menegaskan pentingnya tenaga kerja mendapatkan sertifikasi kompetensi dan permen No.23 Tahun 2004 memberikan wewenang kepada Badan N asional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Kompetensi tenaga kerja di Indonesia harus bisa bersaing secara global, . Mereka harus mengembangkan kemampuan untuk menjadi sumber daya manusia yang professional, berkualitas dan berwawasan luas, sehingga mampu bersaing.